Beasiswa Kominfo Sudah Dibuka, Buruan Daftar di Link Ini!

JabarEskpres.com – Kabar gembira bagi masyarakat yang berniat ingin melanjutkan program studi S-2 dalam Negeri. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) membuka pendaftaran beasiswa.

Kominfo baru saja membuka pendaftaran beasiswa pendidikan S-2 Program Magister Ilmu Hukum Kekhususan Regulasi Digital Universitas Padjajaran (UNPAD).

Bagi Anda yang berminat untuk melanjutkan pendidikan S-2 Program Magister Ilmu Hukum dengan beasiswa di kampus Unpad, Anda bisa kunjungi link [email protected] dan smup.unpad.ac.id/magister/.

Berikut persyaratan bagi pendaftar beasiswa Kominfo Program Magister Ilmu Hukum Kekhususan Regulasi Digital Universitas Padjajaran.

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Masa kerja minimum 2 tahun yang terhitung sejak menjadi CPNS.
  3. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain.
  4. Berusia maksimum 37 tahun.
  5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang.
  6. Persyaratan standar IPK minimal 3,00.
  7. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa Magister Ilmu Hukum yang dirancang khusus berbasis proyek bidang kekhususan Regulasi Digital adalah tugas dan fungsinya terkait penerapan, penegakan hukum, pembuatan kebijakan, serta pemeriksaan/audit di bidang kebijakan dan hukum digital.

Selain dari pada itu, Anda juga harus memenuhi persyaratan dokumen untuk mengikuti pendaftaran beasiswa Kominfo S2 program studi Ilmu Hukum di Unpad.

Berikut persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK terbaru
  • Ijazah dan transkrip nilai S1.
  • Surat izin/rekomendasi dari pimpinan untuk melanjutkan pendidikan tingkat Pascasarjana.
  • Surat pernyataan dari pimpinan, minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II dan ditandatangani di atas meterai 10.000, yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang telah dijalankan sekembalinya ke satuan kerja asal apabila dinyatakan sebagai penerima beasiswa.
  • Pemenuhan persyaratan relevan tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.
  • Bagi PNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ/Surat Keputusan/Surat Tugas yang menyatakan tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan.
  • Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari masing-masing satuan kerja kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas meterai 10.000.
  • Outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman berisi judul, latar belakang, tujuan dan manfaat penulisan tugas akhir dengan topik yang sesuai dengan bidang hukum khususnya regulasi digital.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan