BANDUNG BARAT – UMK Bandung Barat dipastikan naik di 2023 tahun depan. Bahkan, kenaikan UMK tersebut diperkirakan terbesar di kabupaten/kota se-Jabar.
Pemkab Bandung Barat merekomendasikan kenaikan UMK itu sebesar 27 dan sudah ajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengungkapkan, rekomendasi kenaikan UMK tersebut berdasarkan hasil rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat, Selasa 29 November 2022.
“Perhitungan kenaikan UMK itu tersebut berdasarkan hasil survei pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL),” jelas Hengky, Kamis 1 Desember 2022.
Hengky juga mengungkapkan, saat ini upah di Bandung Barat Tahun 2022 sebesar Rp 3.248.283,26 jika rekomendasi 27 persen ditetapkan artinya akan naik sebesar Rp 877.392,39 sampai menjadi Rp 4.125.675,67.
Rekomendasi kenaikan UMK tersebut, kata Hengky melihat kondisi kebutuhan ekonomi buruh saat ini di tengah pasca pandemi Covid-19.
“Apalagi pasca pandemi Covid-19 ekonomi belum pulih sepenuhnya dan tentu hal itu berimbas pada para buruh,” jelasnya
Surat rekomendasi itu, sambung Hengky, telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
“Suratnya telah dikirim, mudah-mudahan rekomendasi tersebut dapat menjadi pertimbangan Pemprov Jabar,” katanya.
Hengky mengatakan, Pemkab Bandung Barat terus berupaya maksimal memperjuangkan nasib para buruh di Kabupaten Bandung Barat.
“Kita akan terus buktikan keberpihakan pemerintah daerah terhadap nasib para buruh. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan para buruh,” tegas Hengky mengakhirinya. (mg1)