Bikin Perusahaan Ketar-ketir! Godok Raperda, DPRD Jabar Perkuat Perlindungan Pekerja

BANDUNG – Semua perusahaan di Jawa Barat harus siap-siap mematuhi aturan khususnya yang mengatur jaminan sosial bagi pekerja. Pasalnya, DPRD Jabar membuat regulasi yang memperkuat perlindungan pekerja.

Kini, Pansus III DPRD Jawa Barat tengah menggodok Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jabar melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kali ini, Pansus III rapat dengar pendapat sekaligus serap masukan kepada pihak aplikator layanan ojek online (ojol). Tujuannya, agar Raperda dirasakan oleh para pekerja formal maupun non formal.

Anggota Pansus III DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid mengatakan, sistem yang digunakan di Indonesia untuk para driver atau pengemudi Ojek Online (Ojol) dengan para aplikator adalah kemitraan.

“Mitra dari aplikator ini kan para pekerja non formal atau pekerja bukan penerima upah, nah kita ingin ada peningkatan dalam jumlah pekerja non penerima upah yang mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, ujar Faizal di Bandung, Kamis 1 Desember 2022.

 

Perlindungan Pekerja bagi Driver Ojol

 

Menurutnya, sistem mitra ini berdasarkan bagi hasil dari setiap order pembayaran yang diterima oleh driver dari pengorder, baik itu layanan ride-hailing, kiriman barang, kurir, maupun layanan antar makanan.

“Para pengemudi ini merupakan para pekerja bukan penerima upah (BPMU).

Faizal menambahkan perlu berbagai terobosan dan kolaborasi dengan para aplikator agar para pekerja seperti halnya para driver ojol ini mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan itu, perlindingan pekerja diperkuat.

“Bagi mitra-mitra terutama aplikator yang mempunyai banyak anak buah, jutaan, mungkin beberapa aplikator membuat satu metode atau cara bagaimana para driver ojol mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti menjadikan syarat saat pendaftaran,” jelas faizal.

Faizal berharap dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, seluruh para pekerja baik para pekerja formal maupun non formal mendapat perlindungan kerja tentunya dengan kerjasama semua pihak.

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang bisa didapatkan sehingga keberadaan Raperda ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial para pekerja di Jawa Barat”, pungkas Faizal. (win)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan