BANDUNG – Pansus VI DPRD Jabar saat ini telah menyerahkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Hal dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus ) VI DPRD Jabar Hasbullah Rahmad saat ditanya wartawan soal Progres Raperda RTRW 2022/2024.
“Pansus VI DPRD Jawa Barat telah selesai membahas Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042. Sudah disetujui lewat rapat paripurna, dan sudah diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi,” kata Hasbullah.
“Setelah itu (dievalusi) bisa dimasukkan kedalam lembar daerah untuk menjadi Perda,” imbuhnya.
Selama pembahasan Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 lanjut Hasbullah Rahmad, Pansus VI DPRD Jawa Barat telah menyusun beberapa rekomendasi dan sudah disampaikan saat rapat paripurna belum lama ini.
“Dari hasil pembahasan Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 yang terdiri dari XIII Bab, 143 pasal dan 7 lampiran. Pansus VI sudah menyusun rekomendasi,” kata dia.
Pansus VI meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 setelah diundangkan atau ditetapkan sebagai Perda.
“Supaya diketahui dan diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan,” jelas politisi asal PAN Jabar.
Selain itu Pansus VI memerinta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan koordinasi, sinkronisasi dan supervisi kepada pemerintah kabupaten dan kota.
“Agar terwujudnya penataan ruang provinsi dilakukan melalui kesesuain program dan ruang serta pengawasan,” ucap dia.
Pansus VI pun meminta Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 ini sebagai dasar hukum atau acuan untuk setiap rencana pembangunan di Jawa Barat.
Menurutnya, salah satu yang menjadi poin penting dalam Raperda ini adalah, penyedian lahan abdi untuk ketahanan pangan.
Lahan Abadi ini ditetapkan dalam Raperda RTRW dan lahan abdi harus dimiliki oleh setiap Kabupate/Kota di Jabar.
‘’Ini dilakukan agar ketersediaan lahan pertanian tetap ada dan tidak tergerus oleh perkembangan pembangunan di Jabar,’’ ujarnya.
“Pembangunan baik di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota,” pinta dia.
Lalu, Pansus VI meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan agar Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 tersebut dievaluasi oleh Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi Perda.(win/yan)