Terbukti Langgar Tiga Perda, Ini Dia Nasib Mie Gacoan di Bogor

BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bertindak tegas terhadap salah satu resto Mie Gacoan Bogor yang berlokasi di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat dengan disegel, Kamis, (24/11).

Tindakan penyegelan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach diikuti para srikandi Pol PP Kota Bogor itu berlangsung singkat tanpa perlawanan pihak Mie Gacoan.

Agustian menjelaskan, berbeda dengan Mie Gacoan di Jalan Pajajaran dan Jalan Raya Tajur, penyegelan Mie Gacoan Cilendek Barat tersebut dilakukan lantaran belum mengantongi izin Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dia menegaskan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat peringatan yang sudah dikirimkan sebelumnya, juga berdasarkan kesempatan dan ketetapan waktu yang sudah diberikan.

Adapun sejumlah pasal yang dilanggar  Resto Mie Gacoan cabang ke tiga di Kota Bogor itu di antaranya, Perda No. 5 Tahun 2009, Perda No. 2 Tahun 2019 dan Perda No. 1 Tahun 2021.

“Sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan yang mereka miliki sudah sejauh mana. Perizinannya dari mulai KRK sampai PBG belum ditempuh yang bersangkutan,” ungkapnya kepada wartawan.

Dia menyebut, penyegelan itu sendiri akan berlaku sesuai Perwali Bogor Nomor 69 Tahun 2018 yakni, selama 14 hari kerja .

Tenggat waktu itu bisa diperpanjang apabila yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk menempuh proses izin. Namun, jika sebaliknya dan jika tak sesuai peruntukannya bangunan terancam dibongkar.

“Tapi kalau KRK tidak keluar atau tidak sesuai dengan peruntukan artinya ada pembongkaran. Kalau KRK keluar berarti ada tahap pendukung yang bisa mereka tempuh, dan kita akan perpanjang masa penyegelan,” bebernya.

 

Dirinya menambahkan, terkait cabang Mie Gacoan di Jalan Pajajaran dan Jalan Raya Tajur sudah memiliki KRK yang sedang berproses dalam pengurusan PBG.

 

“Tapi KRK pun bukan merupakan bukti perizinan itu hanya keterangan rencana ruang kota,” terangnya.

 

Sementara itu berbeda dengan Kasatpol PP, Vendor Mie Gacoan Cilendek Barat, Bara mengaku, bahwa KRK Mie Gacoan sebetulnya sudah ada.

“KRK nya sudah keluar namun PBG nya sekarang kan harus SLF nah itu yang saya tempuh, hari ini saya ketemu konsultannya jadi mungkin setelah berproses saya menghadap lagi Pol PP lagi. Saya pastikan KRK untuk semua cabang gacoan sudah keluar,” dalihnya. (yud)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan