UMK akan Naik, Ini Daftar UMK Jabar Terendah dan Tertinggi untuk Kabupaten dan Kota

  1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17.
  2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00.
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.
  4. Kota Depok Rp 4.377.231,93.
  5. Kota Bogor Rp 4.330.249,57.
  6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00.
  7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61.

UMK Jabar 2023 bakal Naik

Upah minimum tahun 2023 dipastikan naik lebih besar dari UMK 2022 di setiap kabupaten, kota dan provinsi. Bocoran kenaikannya juga diutarakan Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker.

Menurut Dita Indah Sari, upah minimum naik 2023 lebih besar dari 2022 karena formula perhitungan upah minimum bergantung kepada angka inflasi. Angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi menjadi acuan mutlak penentuan UMK tersebut.

Karena setiap provinsi mempunyai angka inflasi berbeda-beda, kata Dita Indah Sari, upah minimum satu provinsi lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Salah satu contoh di Jawa Barat, UMK masing-masing daerah kabupaten dan kota pun berbeda-beda.

”Kalau inflasinya tinggi, kenaikannya tinggi kan,” ujar Dita Indah Sari. “Tapi, kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang pasti nanti jadi lebih tinggi,” imbuh Dita Indah Sari.

Namun demikian, kata Dita Indah Sari, kenaikan upah minimum 2023 tak akan sebesar tuntutan para buruh/pekerja sebesar 13 persen. Karena jika kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen, maka inflasi juga harus tinggi.

Meski begitu, Dita Indah Sari memberikan sinyal positif soal kemungkinan besaran kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6–7 persen, seperti yang diungkapkan para ekonom. Apakah angka kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6-7 persen?  Dita Indah Sari menjawab singkat.

”Mungkin (bisa naik 6–7 persen, Red). Pinter BPS sih, soalnya otoritatifnya BPS. Kita pegang data BPS,” kata Dita Indah Sari ini. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan