Hasil Penelusuran Disdik Jabar Terhadap Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi

“Yang menjelaskan masalah pembiayaan dana pendidikan butuh partisipasi bantuan orang tua itu adalah komite yang berkomunikasi dengan para orang tua. Kalau saya dengarkan, dari hasil rapat itu adalah sumbangan kepada orang tua yang mampu. Untuk yang tidak mampu, ada sekitar 20 persen lebih itu dibebaskan dari sumbangan,” ujar Reni.

Reni juga meluruskan, ada istilah SPP yang disebutkan namun itu bukan sumbangan pembinaan pendidikan melakukan sumbangan peduli pendidikan. Itu artinya, bukan kewajiban dari siswa aktif untuk melalukan permbayaran rutin satu bulan sekali.

“Namun mungkin orang tua itu sudah familiar dengan istilah SPP adalah iuran rutin. Padahal kita tidak mengarah ke sana. Jadi sumbangan hanya untuk orang tua yang mampu sesuai dari keiklasan,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan