“Sekarang apa? Harta hasil penipuan disita negara? Dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? Tidak, ini uang korbannya,” ujarnya berteriak keras.
Para korban pun menuntut agar jaksa menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
Para korban juga mengungkapkan kekecewaannya karena disebut sebagai pemain judi. Mereka menjelaskan bahwa mereka ditipu dan terhasut oleh Indra Kenz, bukan bermain judi.
“Kami disebut korban ini pemain judi padahal kami ditipu. Kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat. Mau ribut kami sudah dikepung oleh polisi, itu semua harta korban, tidak ada. Kami sangat kecewa putusan hakim,” ungkap korban yang lain.
Menurut penjelasan hakim terkait Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.
“Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata hakim.
“Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” sambung hakim. (bbs)