Terbaru! 4 Obat Sirup Ini Ditarik BPOM Bahkan Dimusnahkan dari Peredaran

JABAREKSPRES – Informasi terbaru dari BPOM bahwa ada 4 obat sirup yang ditarik dan dimusnahkan dari seluruh gerai.

Hal ini diinformasikan oleh BPOM dalam laman web resminya pada Rabu, 9 November 2022. BPOM menyebutkan telah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol dengan bets yang tidak memenuhi syarat pada 3 (tiga) Industri Farmasi.

3 (tiga) industri farmasi ini adalah PT YF, PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), dan PT Afi Farma (PT AF) yang pada sebelumnya telah diumumkan oleh BPOM.

Ternyata, setelah penelusuran terhadap 3 industri farmasi tersebut, beberapa industri farmasi lain juga ada yang menggunakannya digunakan di beberapa Industri Farmasi lain.

Industri farmasi yang dimaksud adalah yaitu PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF).

Hasil pengujian menunjukkan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produk jadi dari kedua industri farmasi tersebut.

Sehingga BPOM kepada PT CF dan PT SF memberikan perintah untuk menarik sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Bahkan BPOM memerintahkan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas tersebut.

Selain itu, perintah BPOM mengeluarkan larangan produksi dan distribusi seluruh obat sirup dari kedua industri farmasi tersebut.

 

Daftar 4 Obat Sirup Ditarik dan Dimusnahkan BPOM

Obat sirup dari PT CF:

  • Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
  • Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.

Obat sirup PT SF :

  • Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
  • Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.

Penarikan ini mencakup semua gerai, mulao dari PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, hingga praktik mandiri tenaga kesehatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan