Dalam hal itu pihaknya tak bisa berbuat banyak, karena kata dia, program pengalihan siaran TV analog menjadi digital tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kominfo.
Disinggung terkait kondisi warga Kota Bogor pasca hal itu ditetapkan dan tingginya harga STB yang dijual dipasaran, pihaknya tak dapat berkomentar jauh karena belum melakukan monitoring secara khusus.
“Belum ada data yang signifikan terkait kondisi ini, sehingga kami belum bisa memberikan jawaban,” katanya kepada JabarEkspres.com.
“Diskominfo Kota Bogor, akan melakukakan koordinasi terlebih dahulu dengan Disdagin UKM, sesuai kewenangannya untuk memonitor di pasaran,” imbuhnya.
Dirinya membeberkan, sejauh ini pihaknya sudah mendistribusikan STB sebanyak 21.923 unit yang disebar ke masyarakat Kota Bogor dalam kategori miskin.
“Sampai dengan tanggal 2 November 2022 sudah tersalurkan semuanya dan berdasarkan informasi dari kementerian Kominfo yang membuka posko pengaduan di Hotel Salak, tanggal 2-4 November, semuanya sudah tersalurkan,” tandasnya.***(YUD)