Satreskrim Polres Cimahi Ungkap Modus Pencurian Berkedok Debt Collector

Satreskrim Polres Cimahi Ungkap Modus Pencurian Berkedok Debt Collector
Satreskrim Polres Cimahi Ungkap Modus Pencurian Berkedok Debt Collector. (Akmal/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JabarEkspres.com, KBB – Satreskrim Polres Cimahi mengungkap modus aksi kejahatan sencurian serta penipuan dengan motif mengaku sebagai debt collector atau mata elang.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilah menyebutkan, kejadian pelaku mengaku sebagai debt collector itu terjadi pada Kamis 4 Agustus 2022 diketahui sekitar pukul 14.00.

“Tempat kejadian depan konter handphone Kompleks Awani Residance, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat,” jelasnya dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (7 November 2022)

Baca Juga:Ini Tiga Lokasi dan Pemenang Juara Sayembara Desain Gerbang Kota BogorPemprov Jabar Buka 4.571 Formasi ASN Tahun 2022, Cek Formasi yang Dibutuhkan dan Persyaratnya

Rizka Fadhilah mengatakan, atas indak pidana tersebut, satu orang korban mengalami kerugian materil, satu unit kendaraan motor atas nama Han Han.

Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan oleh penyidik, satu orang dengan inisial DL.

“Modus pelaku dalam melakukan kejahatan bersama rekan-rekannya ini memepet motor korban, kemudian menuduhkan bahwa motor yang dipakai korban masih dalam leasing ataupun terjadi tunggakan,” ungkapnya.

Motif untuk melakukan aksinya, menurut Rizka, Korban dipaksa untuk ikut pada rombongan pelaku.

“Jadi pada saat terjadi tawar menawar untuk menyelesaikan secara administratif, korban diminta untuk membeli materai di salah satu toko,” jelasnya

“Kemudian saat korban ini membeli materai, motor yang telah dikuasai oleh rombongan pelaku, langsung dibawa kabur,” lanjutnya.

Rizka mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta satu orang lainnya.

Baca Juga:Kota Bandung Krisis Lahan Pemakanan, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Inovasi20 Sifat Wajib Allah SWT dan Manfaat Menghafalkanya

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutupnya.(mal)

0 Komentar