Aksi Perampasan Angkot di Bogor Oleh Oknum Debt Colector Berujung Damai, Ditebus Rp65 Juta

Aksi Perampasan Angkot di Bogor Oleh Oknum Debt Colector Berujung Damai, Ditebus Rp65 Juta
Pemilik angkot (kanan), Hamdan bersama Sekretaris LBH Yuris, Uji Raharjo selaku kuasa hukum korban. (Foto: Yudha Prananda/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Atas kesepakatan itu, disepakati angkot tersebut ditebus oleh pemilik selaku debitur senilai Rp65 juta.

“Setelah disepakati angkanya Rp65 juta, dari total keseluruhan jika terhitung denda nilainya lebih dari Rp200 juta,” tandasnya.*** (YUD)

0 Komentar