BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Sosial Para Atlet Jabar

“Semua insan olahraga yang ikut Porprov Jabar XIV dicover BPJS Ketenagakerjaan. Tdak usah khawatir. Kami ucapkan selamat bertanding, junjung tinggi sportifitas,” tandas Willy.

Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KONI tersebut, maka seluruh insan olahraga di Jabar mengikuti beberapa program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jaminan Kematian (JKM). Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Program tersebut banyak manfaatnya, misalnya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding,” tutur Willy.

Kemudian, sambung Willy, apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.

“Semoga sinergi ini terus berlanjut sehingga manfaatnya bisa dirasakan seluruh insan olahraga di Jabar,” tandasnya. (bbs)