BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Sosial Para Atlet Jabar

BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat (Jabar) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi insan olahraga, Rabu 2 Oktober 2022.

Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan di Gedung KONI Jabar, Jalan Padjajaran, Kota Bandung dan ditandatangani Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar, Suwilwan Rachmat dan Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin.

Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pada 12 September 2022 dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mengungkapkan, kerja sama dengan KONI Jabar merupakan implementasi dari Pasal 100 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengamanahkan atlet, pelatih, pendamping wasit, juri dan seluruh insan olahraga
masuk dalam bagian sistem jaminan sosial nasional.

“Alhamdulilah hari ini dilakukan MoU dengan KONI terkait perlindungan bagi seuruh insan olahraga, khususnya di Jabar,” ucap Willy sapaan Suwilwan Rachmat.

Willy melanjutkan, atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Persaingan ketat untuk menjadi juara tak jarang membuat mereka harus berjuang mati-matian bahka sampai mengalami cedera.

“Selain itu atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua. Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bukti negara menjamin warganya dapat jaminan sosial ketenagakerjaan,” sambungnya.

Willy mengungkapkan, perlindungan jaminan ketenagakerjan bagi atlet bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman, tanpa harus berfikir tentang risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian saat sedang bertanding.

“Dengan perlindungan jaminan sosial ini,atlet akan lebih percaya diri saat bertanding. Jadi tidak usah khawatir cedera atau apapun, berlatih dan fokuslah bertanding,” imbuhnya.

Willy menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga mengcover seluruh kontingen meliputi atlet, pelatih dan official di event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Jawa Barat pada 12-19 November 2022 yang tersebar di 9 Kota dan Kabupaten di Jabar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan