“Itu kami sudah koordinasikan dengan pihak Kartika Asih, akan tetapi yang bersangkutan (korban) sudah memiliki BPJS. Mungkin yang pertama dari BPJS terlebih dahulu, namun jika apabila ada yang tidak ter-cover (BPJS) itu kami bisa penuhi,” pungkasnya saat dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga: Kekerasan Pada Anak Jangan Jadi Budaya yang Dilanggengkan
Sebelumnya, pasangan suami istri pelaku kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku yakni, YK (29) dan LF (29) diduga sudah dilakukan selama tiga bulan.
Tak hanya dianiaya, korban juga sempat disekap dan dikunci dari luar rumah di Perumahan Bukit Permata di RT 03 RW 22 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adi Putra mengungkapkan, kedua pelaku kerap melakukan tindak pidana yang merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan.
“Pelapor sekaligus korban R, 29 tahun ini mengalami beberapa luka. Ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung,” ungkapnya, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin, 31 Oktober 2022, kemarin.*** (San)