Susi Dicurigai Pakai Earphone Saat Persidangan Lanjutan Bharada E

Susi yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi saksi pertama yang diperiksa pada sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) di perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

Dalam persidangan ini Susi ungkap alasannya beda dari BAP, di mana saat memberikan kesaksiannya, baik tim Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer dibuat kesal atas keterangan Susi.

Dalam memberikan keterangannya, kesaksian Susi selalu berubah-ubah serta berbeda dengan apa yang ia ungkapkan di BAP (Berita Acara Perkara).

Bahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa terlihat kesal karena apa yang diungkap oleh saksi sangat tidak masuk akal dan diduga berbohong padahal sudah diambil sumpahnya.

“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan lho. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat, saya nggak nanya langsung buru-buru jawab,” ujar Wahyu Iman saat di persidangan, Senin 31 Oktober 2022.

“Kenapa kamu ubah keterangan mu?” tanya Wahyu yang kembali bertanya atas keterangan Susi yang tidak konsisten tersebut.

“Karena saya gugup apa yang terjadi, dipanggil ke Polisi,” ungkap Susi.

“Takut dan gugup saat di BAP dibanding di sidang ini,” tambah Susi.

Salah satu perbedaan dari kesaksian Susi adalah bahwa mendiang Brigadir J sempat mengangkat Putri Candrawathi saat di Magelang ini berbeda dengan apa yang diungkapkan pada sidang hari ini, Senin 31 Oktober 2022.

“Sebenarnya om Yoshua belum sempat ngangkat ibu, karena dilarang om Kuat,”  tutur Susi.

Bahkan ada momen seluruh peserta sidang dibuat tertawa saat Hakim melemparkan sebuah pertanyaan.

“Kenapa ini, ibu PC sering diangkat-angkat?” tanya Hakim.

Jika kesaksian Susi terbukti palsu, sesuai aturan persidangan di Pasal 3 KUHP,  Susi bisa dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan