JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa curiga kepada saksi Susi yang mengenakan hijab. Susi diduga menggunakan earphone di saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
Hal ini diungkapkan oleh JPU saat sidang lanjutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari para pegawai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawarthi.
Dalam persidangan saksi Susi sering kali menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU dan tim penasehat hukum terdakwa Bharada E dengan tidak konsisten sesuai apa yang telah ia ungkapkan di BAP (Berita Acara Perkara).
“Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong,” ujar Majelis Hakim di persidangan, Senin 31 Oktober 2022.
Sementara itu, tim JPU atau Jaksa yang menaruh curiga seperti ada yang membimbing Susi untuk menjawab pertanyaan melalui earphone pun bertanya.
“Saudara (Susi) jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi anda menggunakan handsfree (earphone)? Ada yang mengajari saudara?” tanya Jaksa.
“Tidak ada,” jawab Susi.
“Dipastikan itu tidak ada?” tanya Jaksa kembali menegaskan.
“Tidak ada,” ungkap Susi.
“Bener tidak ada?” tanya Jaksa lagi.
“Benar,” ujar Susi menjawab pertanyaan Jaksa.
Sebelumya diberitakan, dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Susi ini sempat membuat kesal tim Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer.
Karena keterangan yang diungkap oleh Susi yang selalu berubah-ubah serta berbeda dengan apa yang ia ungkapkan di BAP.
Bahkan Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa terlihat kesal karena apa yang diungkap oleh saksi sangat tidak masuk akal dan diduga berbohong padahal sudah diambil sumpahnya.
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan lho. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat, saya nggak nanya langsung buru-buru jawab,” ujar Wahyu Iman saat di persidangan, Senin 31 Oktober 2022.
Susi Diminta Pikir-pikir Memberi Kesaksian