Sekedar informasi, untuk pemungutan suara pemilu serentak presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Kemudian, pemilihan serentak untuk gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil Walikota serta bupati dan wakil bupati, akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.(SFR)