PPNI Jabar Tolak UU Keperawatan ke Metode Omnibus Law

PPNI Jabar Tolak UU Keperawatan ke Metode Omnibus Law
0 Komentar

“Jikalau diperlukan penguatan lebih baik terhadap Profesi perawat saat ini sebenarnya pemerintah dapat di terbitkan peraturan-peraturan pelaksaan yang lebih teknis oleh Pemerintah tapi jangan menegasikan eksistensi pengembangan Profesi perawat yang telah diatur dalam UU Keperawatan,” imbuhnya.

“Alih-alih apresiasi atas perannya dalam perang melawan pandemi Covid-19 yang telah menelan korban lebih dari 700 Perawat gugur sebagai pejuang kemanusiaan, justru UU Keperawatan sebagai kebanggaan perawat Indonesia yang telah diperjuangkan selama lebih dari 25 tahun dan saat itu merupakan Inisiatif rakyat yang diwakili Oleh DPR RI sebagai payung hukum bagi praktik keperawatan di Indonesia terancam digerus Oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law),” tambahnya.

Budiman berharap jangan sampai keberadaan UU Kesehatan (Omnibus Law) adalah diduga keras karena terkait konflik yang ada pada Profesi Tenaga Kesehatan Iain yang saat ini mengemuka namun seharusnya tidak perlu profesi Peľawat terbawa-bawa yang sebenarnya tidak ada urgensinya.

Baca Juga:Ono Surono: Peringatan Hari Sumpah Pemuda Jadi Momentum Komitmen Bangsa Perkuat Fungsi PemudaKomisi B DPRD Kabupaten Bandung Terima Audiensi Paguyuban Pedagang Pasar Baleendah

Bahkan kata dia, UU Keperawatan adalah salah satu Instrumen yang tepat untuk menjalankan Tranformasi di bidnag Kesehatan yang telah dicanangkan Pemerintah.

Rapimnas PPNI yang digelar di Jakarta pada 18 Oktober 2022 yang dihadiri oleh pengurus Pleno DPP PPNI dan seluruh Ketua DPW PPNI Provinsi se-Indonesia meneguhkan sikap untuk menolak diikut sertakannya Undang-undang No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).

“PPNI seluruh Indonesia siap mengkawal penyelamatan UU Keperawatan tetap eksis di Indonesia Bersamasama wakil rakyat yang menjadi tumpuan aspirasi perawat Indonesia,” pungkasnya. (bbs)

0 Komentar