Takut Riba? Pinjaman KTA Syariah Solusinya, Halal Tanpa Bunga dan Jaminan

Jabarekspres.com – Butuh pinjaman dana tapi takut riba? Bagaimana jika tidak memiliki aset? Jangan khawatir, Pinjaman KTA Syariah bisa jadi solusi.

KTA Syariah atau Kredit Tanpa Agunan Syariah adalah jenis kredit yang tidak memerlukan jaminan tetapi aturan dan prinsipnya masih dengan sistem syariah atau standar Islam.

Apa Itu Pinjaman KTA Syariah?

Pinjaman KTA Syariah adalah salah satu produk pinjaman yang menawarkan kredit tanpa meminta jaminan dari nasabah. Sehingga kreditur dapat mengajukan pinjaman tanpa adanya jaminan kepada pihak bank.

Perbedaan KTA Syariah dan KTA Konvensional

Terdapat beberapa perbedaan antara pinjaman KTA konvensional dan syariah, yang meliputi:

  1. Suku Bunga

KTA konvensional membebankan nasabah berupa suku bunga. Sehingga peminjam harus membayar bunga saat mencicil sebagai jasa terima kasih kepada bank. Tingkat suku bunga berbeda-beda sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan pinjaman KTA syariah tidak mengenal prinsip bunga. Suku bunga dianggap sebagai riba. Sistem syariah ini menggunakan prinsip syariah dengan berbagai akad.

  1. Berbagi Risiko

Pada kredit konvensional, pihak yang menanggung resiko sepenuhnya adalah nasabah. Jika tidak dapat membayar angsuran maka nasabah tetap harus membayar pinjaman pokok ditambah bunga pinjaman.

Sementara pada kredit syariah, pihak bank ikut menanggung sebagian risiko. Proses penanggungan risiko pihak bank juga menanggung kerugian sebagian kecil dari risiko nasabah.

Risiko yang ditanggung tergantung dengan permasalahan nasabah.

  1. Hanya Untuk Bidang yang Halal

Pinjaman Kredit syariah mewajibkan nasabah untuk memanfaatkan dana pinjaman dan pemakaiannya pada hal-hal yang halal dan tidak boleh menyimpang dari syariat Islam.

Keuntungan KTA Syariah

Terdapat beberapa keuntungan KTA syariah, antara lain:

  1. Fasilitas yang ditawarkan sama dengan KTA konvensional, Seperti kemudahan dalam membayar cicilan, fasilitas internet banking, dan sebagainya. Anda tetap memperoleh benefit KTA pada umumnya tetapi sistem yang digunakan masih syariah.
  2. Zakat, Saat mengajukan KTA syariah berarti Anda telah berpartisipasi aktif membayar zakat. Sebab setiap keuntungan yang didapatkan penyedia kredit syariah harus menyalurkan sekitar 2,5% untuk zakat.
  3. Halal, Hukum kehalalan produk syariah ini tidak perlu diragukan lagi. Sebab tidak ada riba atau bunga dalam kredit. Selain itu telah dilindungi dan diakui oleh ulama Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan