23 Daftar Obat Yang Dinyatakan Aman Dikonsumsi Dari 102 Obat Yang Dirilis Kemenkes

Jabarekspres.com – Simak 23 daftar obat yang dinyatakan aman dikonsumsi dari 102 obat yang dirilis kemenkes, pengujian ini diambil dari pasien gagal ginjal.

Menurut BPOM, 23 dari 102 daftar obat yang dirilis Kementerian Kesehatan masuk dalam kategori aman digunakan setelah diuji.

Tak hanya itu, BPOM menegaskan 23 dari daftar 102 obat yang ditemukan Kementerian Kesehatan aman dikonsumsi sesuai petunjuk.

Melansir dari radarcirebon.com Berdasarkan keterangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 22 Oktober 2022 atau hasil pengujian kelimanya untuk obat sirup tanpa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin.

Kemudian dari hasil uji 102 produk yang digunakan oleh pasien atau disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Kami menemukan daftar 23 obat yang dinyatakan aman selama dikonsumsi sesuai aturan dan batasan tertentu.

Publikasi daftar tersebut tentunya dapat menenteramkan hati masyarakat, terutama yang sudah pernah mengonsumsi obat-obatan tersebut.

Untuk obat-obatan yang dapat diminum dengan aman juga merupakan informasi pembanding atau daftar obat yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan telah menerima daftar 102 sirup tersebut dari rumah tangga atau untuk dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut.

Berikut daftar 23 obat yang dinyatakan aman berdasarkan temuan Kementerian Kesehatan terhadap 102 obat.

  • Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
  • Amoxan (Sanbe farma)
  • Amoxicilin (Mersifarma TM)
  • Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
  • Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  • Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
  • Cefspan syrup (Kalbe Farma)
  • Cetirizin (Novapharin)
  • Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  • Domperidon Sirup (Afi Farma)
  • Etamox syrup (Errita Pharma)
  • Interzinc (Interbat)
  • Nytex (Pharos)
  • Omemox (Mutiara Mukti Farma)
  • Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
  • Vestein (Erdostein) (Kalbe)
  • Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  • Zinc Syrup (Afi Farma)
  • Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
  • Zibramax (Guardian Pharmatama)
  • Renalyte (Pratapa Nirmala)
  • Amoksisilin
  • Eritromisin

Dalam keterangan tertulis, BPOM mengatakan daftar obat yang dinyatakan aman merupakan hasil kelima pengawasan yang terkait sirup obat bebas propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin.

Saat ini BPOM masih menguji lebih dari 69 jenis sirup yang berbeda.

Hasil tes ini juga dipublikasikan dalam hal tingkat keamanan.

Selain itu, BPOM melakukan pemantauan kualitas, pengayaan, pengambilan sampel dan pengujian berbasis risiko untuk memastikan bahwa semua produk yang dipasarkan tidak mengandung kontaminasi EG dan DEG di atas ambang batas aman. Konfirmasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan