Area Anyer Dalam Bandung Diklaim Aset Milik PT KAI

JabarEkspres.com, BANDUNG – PT KAI Daop 2 Bandung mengklaim bahwa lahan yang ada di area Jalan Anyer Dalam tepatnya di wilayah RW05 dan 06, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, merupakan aset miliknya.

“Jadi betul bahwa lahan itu adalah milik PT KAI, tidak ada sengketa di situ,” kata Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo melalui seluler, belum lama ini.

Diketahui, sebelumnya lahan di Anyer Dalam itu merupakan pemukiman warga, bahkan tak sedikit yang sudah menempati area tersebut hingga puluhan tahun.

Pada 18 November 2021 lalu, PT KAI melakukan penggusuran paksa sedikitnya terhadap 25 rumah.

PT KAI mengklaim memiliki sertifikat hak pakai atas lahan tersebut. Padahal, warga sudah puluhan tahun hidup di atas tanah area Anyer Dalam.

Eksekusi tersebut dilakukan menjelang gugatan warga akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pada 18 Agustus kemarin, PN Bandung akhirnya menyatakan bahwa gugatan warga PT KAI tidak sah dan prematur atau Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Pihak warga saat ini sudah mengajukan gugatan baru ke PN Bandung dan menunggu proses persidangan kedua. Sementara kondisi terbaru di area tersebut, kini sudah dipagari oleh PT KAI meski dapat penolakan hingga bersitegang dengan warga.

“Tentunya setelah kami melakukan penertiban (penggusuran dan pemagaran), kami akan koordinasi lagi dengan kantor pusat, (lahan tersebut) akan dimanfaatkan,” ucap Kuswardoyo.

Menurutnya, penertiban sebagai upaya menjaga aset, sebab hal tersebut sudah menjadi pekerjaan PT KAI.

“Karena pekerjaan ini bagian dari kontrak kerjasama antara BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dengan PT KAI dan PT WIKA,” ujar Kuswardoyo.

“Namun karena lahan tersebut milik PT KAI jadi kami yang melakukan penertiban,” tambahnya.

Kuswardoyo menegaskan kembali, penertiban di area Anyer Dalam merupakan upaya mempertahankan aset negara yang ada di bawah pengelolaan PT KAI.

“Kami akan terus lakukan penertiban atas aset-aset tersebut yang saat ini dikuasai oleh pihak-pihak lain,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai sengketa lahan, Kuswardoyo memastikan bahwa area di Anyer Dalam merupakan milik PT KAI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan