PN Kabupaten Bandung Mau Eksekusi Lahan di Cicalengka Termasuk Yayasan Bina Muda, Warga Menolak

“Namun demikian, dari pihak warga dan kuasa hukumnya menyampaikan beberapa argumen dengan berkas,” ujar Kusworo.

Dia menyampaikan, usai dilakukan dialog antara pihak warga dengan PN Kabupaten Bandung, terlihat ada data yang tidak selaras.

“Ada data yang tidak sinkron atau kurang tersosialisasikan (pada) warga, mana putusan yang sudah dibatalkan dan mana putusan yang masih berlaku atau sedang berjalan,” ucap Kusworo.

Melalui pengamatannya di lokasi, atas situasi yang cukup bersitegang tersebut maka pihak PN Kabupaten Bandung butuh waktu untuk melakukan sosialisasi kepada warga.

“Mana putusan yang sudah di batalkan, mana putusan yang diberlakukan. Sehingga pelaksanaan eksekusi hari ini kelihatannya kita tunda beberapa hari, sambil kita akan melakukan sosialisasi kepada warga,” pungkasnya.*** (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan