Presiden Jokowi Imbau Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Presiden yang didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, ingin memastikan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah tersebut telah diterima dan digunakan oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.

“Hari ini kita kembali di bandung membagikan bantuan subsidi upah yang kita berikan kepada para pekerja. Dari 14,6 juta yang nanti akan kita berikan, sekarang ini sudah 8,4 juta, jadi sudah 65,6 persen. Memang ini masih terus berjalan sampai selesai,” ungkap Jokowi, saat meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja di Bandung, baru-baru ini.

Saat berdialog dengan para penerima BSU, Jokowi mengimbau seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar penyaluran BSU karena dianggap akurat sehingga dapat tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, Anggoro mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah yang kembali menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data calon penerima BSU sejak tahun 2020.

Lebih jauh, Anggoro memaparkan, untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bandung total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 574 ribu. Dari jumlah tersebut, 77 persen atau 414 ribu peserta memenuhi kriteria dan 230 ribu  di antaranya telah menerima BSU.

Sesuai dengan demografi wilayah, mereka berasal dari beragam sektor pekerjaan di antaranya farmasi, garment, tekstil, perhotelan, pendidikan, perdagangan, pelayanan kesehatan, perbengkelan dan outsourching.

“Secara nasional hingga saat ini kami telah menyerahkan sebanyak 11,5 juta data kepada Kemnaker. Data ini kami serahkan secara bertahap sejak bulan september karena mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan. BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU,” terang Anggoro.

Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dapat dikatakan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan