Wah BSU Tahap 5 Sudah Cair! Cek Disini Info Selengkapnya!

Jabarekspres.com – Dikabarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU tahap 5 yang segera cair hari ini, Senin (10/10). Cek informasi selengkapnya!

Rencana penyaluran BSU tahap 5 yang akan cair ini diungkap oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi pada awal pekan kedua Oktober setelah BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima.

“Masih menunggu data [dari BPJS Ketenagakerjaan]. Semoga awal minggu depan kalau sudah kami terima datanya dapat cair,” kata Anwar dilansir Bisnis.com, Jumat (7/10).

Penyaluran BSU ini diketahui sudah memasuki tahap 4 per 3 Oktober lalu. Penerima BSU telah tersalurkan kepada 8.168.987 pekerj atau 63,60 persen dari total penerima sebesar 14,6 juta pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun berharap bantua ini sebagai penunjang untuk membantu perekonomian karena kenaikan harga BBM untuk dapat digunakan dengan bijak.

“Tentu kita berharap bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tidak untuk kebutuhan yang tidak perlu,” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Kamis (6/10).

Untuk yang ingin mengecek status apakah namanya sudah tertera sebagai calon penerima BLT BSU tahap 5 ini dapat mengecek melalui link resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Simak cara lengkap cek penerima BSU Tahap 5 Rp 600 ribu berikut ini.

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser Hp Anda dan login akun
  2. Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dulu dan melengkapi data yang diperlukan
  3. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel
  4. Login ke akun
  5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
  6. Cek pada bilah notifikasi tentang ketetapan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022
  7. Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, BSU akan disalurkan melalui bank himbara seperti Bank Mandiri, BNI, Bank BTN, dan Bank BRI.

Untuk itu, bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan tetapi tidak memiliki rekening himbara, bisa melakukan pengisian nomor rekening secara mandiri melalui laman BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di atas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan