Andri menerangkan, aplikasi STNK GO sudah bisa diunggah oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
Akan tetapi, penerapannya untuk sementara ini tengah difokuskan di wilayah Jawa Barat.
“Pembayaran pajak bisa dicicil ini kita bisa menganggap yang pertama di Indonesia,” terangnya.
Baca Juga:Arti Kode 1312 yang Viral di TikTok, Kode Keras untuk Aparat Kepolisian!LINK Tes Ujian Kepekaan Viral di TikTok, Gratis via Google Form, Cek Seberapa Peka Kamu
Andri menegaskan, pihaknya melalui inovasi tersebut menjadi bentuk dukungan kepada pemerintah, supaya pendapatan daerah bisa tercapai dengan pembayaran pajak.
“Mudah-mudahan dengan adanya kerjasama ini bisa menguntungkan bagi semua pihak, baik itu pemerintah, dari sisi kami sebagai perusahaan dan juga masyarakat serta organisasi yang bekerjasama,” pungkasnya.*** (Bas)
