Catat! Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Zebra Jaya 2022

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
  1. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
  1. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan