PLN UP3 Cimahi Siap Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik

Jabarekspres.com – PT PLN (Persero) UP3 Cimahi siap memberikan dukungan penuh upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi yang secara bertahap bakal memulai penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

Penggunaan kendaraan listik untuk operasional dinas dan kendaraan ASN pemerintah pusat sendiri sudah diberlakukan secara formal, dengan acuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Jawa Barat sendiri merupakan salah satu provinsi yang terdepan dan memproyeksikan peningkatan penggunaan kendaraan listrik dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.

Menyusul latar belakang tersebut, Walikota Cimahi Ngatiyana juga menyampaikan kesiapan Pemerintah Kota Cimahi untuk turut serta menyambut positif kebijakan tersebut. Apalagi ditengah meningkatnya harga komoditas bahan bakar fossil yang semakin tidak terkendali.

Menurutnya, dengan kenaikan BBM, kendaraan listrik bisa menjadi salah satu solusi konkrit yang bisa menjadi alternatif paling logis. Selain faktor harga dan biaya operasional yang dipastikan lebih ekonomis, kendaraan listrik juga dinilai lebih canggih dan juga ramah lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, PLN UP3 Cimahi melalui Manager Pemasaran dan Pelayanan Taufan Prihayandi Hudaya mengaku, pihaknya menyambut positif rencana Pemkot Cimahi untuk mulai memperluas jangkauan penggunaan kendaraan listrik. Terutama bagi kendaraan operasional para ASN di wilayah Kota Cimahi.

”Jika penggunaan kendaraan listrik sudah dilakukan, maka di setiap Unit Layanan Pelanggan PLN akan disediakan minimal satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU),” ungkapnya, melalui siaran tertulis, Selasa (27/9).

Dia mengaku, PLN UP3 Cimahi sangat terbuka dengan pihak-pihak yang ingin bermitra dengan PLN. Apalagi untuk infrastruktur penyediaan fasilitas charging kendaraan listrik baik korporasi maupun pemerintah.

”Intinya PLN sangat siap berkolaborasi untuk mengkonversi gaya hidup masyarakat melalui program Electrifying Lifestyle,” ungkap Taufan.

Dia menjelaskan, penyediaan SPKLU merupakan wujud dukungan dan kesiapan PLN dalam menyambut era kendaraan listrik.

”Ini juga sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan,” katanya.

Dia menuturkan, sejauh ini terdapat berbagai jenis SPKLU komersial yang bisa didirikan. Di antaranya dua unit charger yang bersifat fast charging dan normal charging. Keduanya sudah memenuhi standar Electric Vehicle Eropa dan Jepang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan