Berbekal YouTube, Dua Pemuda Pengedar Uang Palsu Berhasil Diamankan Aparat Kopolisian

“Alasannya karena ekonomi dan mereka ini pernah juga menjadi korban transaksi uang palsu,” jelas Rizka.

Pelaku mempelajari secara otodidak serta bereksperimen menggunakan material kertas yang sangat mudah dicari berbekal tips dan trik dari video YouTube.

“Kemudian dari si tulah mereka belajar hal yang serupa dari medsos dan ngulik sendiri. Mengedit pake Photoshop, dan menggunakan bahan-bahan yang ada,” kata Rizka.

Kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 1,2,dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang ancaman hukuman 15 tahun penjara.*** (Mg1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan