BANDUNG BARAT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat saat ini sedang mengencarkan digitalisasi dari segala lini, salah satunya pencatatan Kependudukan dengan menggunakan aplikasi Digital ID oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Sayangnya, salah seorang warga Kampung Cikawati RT 01 RW 03 Desa Pakuhaji Kecamatan Ngamprah, Asep Subagja, 17, malah mengaku tidak tahu mengenai aplikasi yang diluncurkan oleh Disdukcapil KBB ini.
Dia menuturkan, dalam smartphone yang ia miliki jarang mendownload aplikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Tidak tahu mengenai aplikasi Digital ID, smartphone saya sendiri jarang punya aplikasi yang dibuat oleh pemerintah,” ungkap Asep, saat di temui Senin (26/09/22).
Sama halnya dengan Asep, Bintang, 18, warga asal Perumahan Giri Sarakan, blok A7 RW 25, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, mengatakan tidak begitu tahu menahu dengan adanya aplikasi tersebut.
“Tidak terlalu tahu, tidak sering update sayanya,”tuturnya.
Klaim Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat mengatakan dari 1.280.430 wajib KTP di KBB, baru sekitar 7.303 warganya yang sudah tercatat menggunakan aplikasi Digital ID.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KBB, Nanang Ismantoro menyebut, pengguna aplikasi Digital ID sudah mulai tercatat sejak Agustus 2022.
“Kami targetkan mulai dari dinas, pegawai kecamatan dan sekarang menyasar anak-anak sekolah yang berusia 17 tahun,” ungkapnya kepada wartawan.
Nanang mengatakan, aplikasi Digital ID memiliki banyak manfaat, selain mempermudah juga mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
” Adanya Digital ID bertujuan adanya untuk mempermudah beragam administrasi dan transaksi,”jelasnya.
Nanang juga menyebut hadirnya Digital ID untuk mengamankan identitas digital melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan data.
” Bagi penduduk Digital Id akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien,” tegasnya.
Selain itu, Nanang mengaku saat ini sosialisasi Digital ID baru dilakukan di lingkungan DirjenDukcapil, ASN pemerintah kabupaten/kota serta penguruan tinggi.
“Saat ini proses integrasi DirjenDukcapil dengan lembaga pengguna dalam proses
kedepannya bisa di gunakan oleh masyarakat,”katanya.
“Payung hukum dari Digital ID ini, yakni Permendagri 72 tahun 2022 tentang spesifikasi perangkat dan blangko KTP-eL serta ID Digital,” jelasnya.