Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua sejoli itu kini terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. (Fin-red)
Pasangan FWB Mesum di Mobil Pakai Baju Adat Bali, Ini Penyebar Videonya
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News