“BSU adalah manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang BPJAMSOSTEK selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja khususnya kota dan kabupaten Bandung untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” pungkas Feisal. (*)