Pamong budaya Ahli Muda Subkoordinator Sejarah dan Cagar Budaya, Asep Diki Hidayat, menjelaskan, pemasangan plang Cagar Budaya teresebut sebagai tanda telah terdaftar di Register Nasional Cagar Budaya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Sebagai tanda dari objek bersangkutan sudah terdaftar di Regnas Cagar Budaya Kemendikbudristek,” ucapnya.
Diki menyebut, masih banyak situs cagar budaya yang belum dipasang plang karena keterbatasan biaya, dan saat ini pihaknya sedang mengkaji agar cagar budaya yang sudah dipasang plang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten.
“Kajian sudah ada, selanjutnya sidang dari tim ahli cagar budaya untuk keperluan rekomendasi dari bupati,”pungkasnya.*(Mg1)