Dalam kesempatan ini, Hanafi menggarisbawahi bahwa kepala sekolah sebagai manager pimpinan di sekolahnya yang memiliki kewenangan untuk meningkatkan kualitas dalam bentuk rencana kerja yang dibiayai APBD maupun APBN.
“Kemudian sekolah juga ada partisipan yang tertuang dalam peraturan menteri pendidikan terkait dengan komite,” tandasnya. (YUD)
