JABAREKSPRES.COM – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah mengumumkan hasil dari persidangan hari ini, yakni permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Hal ini berarti keputusan sidang etik sebelumnya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri telah inkracht, atau berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, Ferdy Sambo dinyatakan secara resmi bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang KKEP Banding, Senin (19/9).
Putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum,” kata Dedi Prasetyo.
Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo.
“Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas,” katanya.
Ferdy Sambo menjalani sidang etik Polri karena diduga telah melanggar kode etik anggota kepolisian dengan menghalangi proses penyelidikan dan sengaja menghilangkan barang bukti.
Bukan hanya Ferdy Sambo yang menjalani sidang etik, bebebarapa perwira polisi yang juga terlibat dalam kasus tersebut juga telah menerima sanksi atas perbuatannya. (rmol)