BOGOR – Pasca terjadinya bencana pergerakan tanah yang terjadi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kamis, 15 September 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan status tanggap darurat becana guna mengoptimalkan penanganan pasca bencana.
Pelaksana Tygas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengeluarkan kebijakan Keputusan Bupati Nomor 360/19/Kep-TD/BPBD untuk mencegah kerusakan lebih lanjut serta memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan.
“Hari ini status tanggap daruratnya sudah saya tanda tangani. Langkah ini kami ambil untuk memaksimalkan penanganan pasca bencana,”ujar Plt. Bupati Bogor kepada media.
Menurut Iwan Setiawan, Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana pergeseran tanah di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor sangat penting dilakukan, karena akan menjadi payung hukum untuk menangani bencana pergerakan tanah tersebut.
Sebabnya, bencana pergeseran tanah itu dapat mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur.
Saat ini Tim Reaksi Cepat dari BPBD Kabupaten Bogor telah mengevakuasi warga terdampak dan terancam. Mereka diungsikan sementara di Villa dan di rumah sanak saudara.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengkaji dampak dan kebutuhan warga di lokasi bencana. BPBD Kabupaten Bogor juga mulai menyalurkan bantuan seperti sembako, selimut dan lainnya.
“Dengan ditetapkan status darurat bencana ini, kita juga akan memberikan sewa tempat tinggal sementara. Kalau memeang rusak diperbaiki dan yang berbahaya direlokasi. Dengan payung hukum ini, kita bisa gunakan anggaran BTT untuk membantu warga terdampak,” tambahnya Iwan Setiawan.
Selain itu, Plt. Bupati Bogor juga akan meminta rekomendasi dari Badan Geologi terkait kondisi wilayah yang terdampak sebagai langkah jangka panjang.
“Yang jelas saat ini TRC BPBD bergerak cepat menangani bencana tersebut. Kita minta kajiannya nanti apakah tetap bisa ditinggali atau bagaimana. Kajian itu yang nantinya menjadi dasar kita dalam penanganan jangka panjangnya,”pungkasnya*** (SFR)