JabarEkspres.com, BANDUNG – Dampak naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin dirasakan masyarakat, bahkan akibat kebijakan tersebut potensi besar inflasi cukup mengancam.
Karenannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 95 tahun 2022, dengan mengalokasikan dana sebesar Rp9,2 miliar untuk perlindungan dampak inflasi.
Mengenai hal itu, seorang driver ojek online, Gilang Ramadhan (30) mengatakan, jika pemerintah ingin membantu masyarakat harus betul-betul maksimal dengan mengecek ke lapangan.
“Soalnya bansos-bansos itu enggak tepat sasaran, paling yang dapat bantuan itu masih keluarga atau orang dekatnya (Ketua) RT/RW,” kata Gilang kepada Jabar Ekspres belum lama ini.
Diketahui, alokasi dana tersebut rencananya akan disalurkan ke masyarakat selama tiga bulan ke depan, dengan kurun waktu Oktober sampai Desember 2022 mendatang.
Nantinya, alokasi dana itu akan diberikan melalui program Padat Karya, yang melibatkan masyarakat rawan ekonomi untuk menggarap beberapa program kerja.
Adapun programnya, akan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Dinas Koperasi UKM (Diskopukm).
“Ribet kalau kayak gitu, niat bantu rakyat enggak usah harus diminta kerja dulu. Kasih bantuan itu kasihin aja,” ujar Gilang.
Menurutnya, kondisi perekonomian yang semakin mencekik saat ini, bantuan pemerintah memang sangat diharapkan masyarkat.
Akan tetapi, Gilang mengaku, setiap ada program bantuan pemerintah kerap mengalami ketidak tepat sasaran dalam penyalurannya.
“Faktanya memang begitu, pemerintah mungkin ada datanya, tapi realisasi di lapangan berbeda,” ucapnya.
“Jangan hanya lihat data jumlah penerima bantuan, tapi cek penyaluran di lapangan,” tambah Gilang.
Hal senada diungkapkan driver ojek online lainnya, Riyan Ardiansyah (29). Dia memaparkan, untuk bansos melalui program Padat Karya lebih baik diberikan secara langsung alias tak perlu ada timbal balik melalui kegiatan bersama OPD terkait.
“Harusnya pembagiannya itu langsung aja cek lapangan, pendataan siapa yang layak menerima. Bila perlu dor to dor ke warga yang membutuhkan seperti saya,” paparnya.
Diketahui, program Padat Karya merupaka pengolahan sumber daya manusia (SDM) untuk bekerja di lapangan pekerjaan yang dibuat oleh pemerintah, hususnya pemerintah daerah.