JABAREKSPRES.COM – Pelaku Mutilasi kucing, Rahmat Dani, akhirnya dikirim ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi curiga ada masalah dengan kesehatan mentalnya karena ditemukannya banyak kejanggalan selama proses pemeriksaan terhadap pelaku.
Kejanggalan yang ditemukan penyidik diantaranya, tidak adanya rasa menyesal , meski telah membunuh kucing kesayangannya yang telah diperliharanya selama tiga tahun. Dia bahkan memamerkan perbuatan pidananya tersebut di sosial media, dengan dalih berbagi pengalaman pada teman-temannnya.
Selain itu, Polisi juga mendapat informasi, ternyata pelaku mempunyai riwayat dirawat di Rumah Sakit Khusus Jiwa.
Dani juga ternyata merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bengkulu dan menyebut kucing korbannya itu adalah hewan kesayangan.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy P Wardhana. S.IK, MM menuturkan polisi juga mengamankan barang bukti berupa penggorengan, pisau hingga foto postingan medsos yang dilakukan oleh tersangka dan memperlihatkan perbuatan yang dilakukannya.
Dani sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Namun, untuk sementara tersangka masih menjalani pemeriksaan didampingi orangtuanya.
“Kita akan bawa ke RSKJ lebih dulu, untuk dilakukan observasi untuk memastikan apakah memang kondisi kejiwaan tersangka ini dalam kondisi baik,” kata Kapolres Bengkulu Utara.
“Maka kita akan lakukan pengecekan kejiwaan tersangka ini. Hasil tersebut juga sebagai dasar bagi penyidik untuk memastikan apakah memang pelaku ini melakukan pelanggaran pidana tersebut secara sadar dan sehat atau memang tidak,” lanjutnya.
Tak hanya kesehatan jiwa, Polisi juga akan melakukan pengecekan narkoba pada tersangka. Hal ini untuk memastikan apakah memang tindak laku aneh yang dimaksud oleh keluarga tersebut karena tersangka mengkonsumsi narkoba.
“Kita akan cek semua kemungkinan. Seperti yang kita lihat saat ini, pelaku ini nampak santai meskipun sudah melakukan perbuatan pidana,” ujar AKBP Andy P Wardhana.
Saat diajak berbincang, Dani mengaku jika memang sudah lama terobsesi ingin mencoba daging kucing yang sudah dipeliharanya selama tiga tahun tersebut.
Sehingga saat ia lapar ia menyembelih dan mengkonsumsi kucing tersebut