Info Terkini Seleksi CAASN PPPK 2022, Jangan Sampai Terlewat!

Jabarekspres.com – Ada kabar terbaru bahwa pemerintah mulai merencanakan lowongan kerja untuk CASN PPPK 2022 mulai pekan ketiga September 2022. Kira-kira kapan ya?

Diketahui, lowongan ini hanya berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) profesi guru, tenaga kesehatan dan honorer.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara atau BKN Satya Pratama, bahwa lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun ini tidak dibuka untuk posisi CPNS karena kebutuhan formasi hanya untuk PPPK saja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Kementerian PANRB telah menetapkan 530.028 kebutuhan ASN sesuai data instansi pemerintahan per 6 September 2022.

Kebutuhan ASN hanya berfokus pada PPPK profesi guru, tenaga kesehatan dan honorer saja. Dijelaskan juga fokus dari pengadaan ASN ini ialah untuk menjawab fenomena permasalahan rekrutmen ASN, yakni penyebaran ASN yang tak merata dan menumpuk di kota besar.

Sementara untuk proses rekrutmen, penyebaran dan kebutuhan tiap tahun dibuat akuntabel sesuai kebutuhan.

Jika dikutip dalam laman KemenpanRB, seleksi PPPK 2022 akan mulai dibuka pada akhir September 2022. Melihat tenggat waktu yang mepet, Abdullah Azwar mengingatkan pada pihak penyelenggara seleksi PPPK 2022 ini untuk cepat menyelesaikan persiapan.

“Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya. Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja,” terangnya, dikutip dari laman Menpan.

Adapun formasi yang akan dibuka dalam rekrutmen PPPK 2022 nanti cukup banyak. Dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Dibanding kuota CASN pada tahun 2021, kuota di tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan.

Formasi yang akan dibuka nanti yakni mencakup:

  • PPPK Guru sebanyak 319.716
  • PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 92.014
  • Dan, PPK Tenaga Teknis sebanyak 27.608

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan