JAKARTA – Dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo terus mencuat pasca sejumlah lembaga mengembuskan lagi isu pelecehan seksual.
Hal itu membuat kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, perjalanan untuk mendapatkan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terasa masih terjal.
Isu suap pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo itu mencuat lagi setelah muncul rekomendasi dari sejumlah lembaga yang menyatakan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Terkait munculnya isu pelecehan seksual di tengah kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamaruddin menilai ada pihak yang sengaja mengembuskan isu tersebut.
Isu pelecehan seksual itu, menurut Kamaruddin, sengaja diembuskan untuk melindungi tersangka utama pembunuhan Brigadir J, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin menduga Ferdy Sambo telah menyuap sejumlah lembaga untuk mengembuskan narasi atau isu adanya pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Meskipun tidak menyebut nama lembaganya, Kamaruddin meminta pihak-pihak yang sebelumnya diduga menerima amplop dari pihak Ferdy Sambo agar diperiksa.
“Kan sudah ada LPSK yang mengakui disodorkan amplop dan ditolaknya,” kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu, 14 September 2024.
“Nah bagaimana dengan lembaga-lembaga yang lain? Ini hal serius, makanya harus diperiksa.”
Kamaruddin menjelaskan soal pelecehan seksual itu awalnya disebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bahkan, kasus tersebut sempat naik ke penyidikan, tetapi kemudian dihentikan karena tidak ditemukan bukti dan tindak pidana di lokasi itu.
“Sekarang pindah ke Magelang. Itu sudah sangat jauh. Ini skenario baru lagi,” ujar Kamaruddin.
“Kalau dari Duren Tiga ke Duren Lima, mungkin masih masuk akal, bisa jadi karena salah hitung durennya,” ledeknya.
Sebelumnya, soal adanya upaya suap, pihak Ferdy Sambo diketahui pernah memberikan amplop coklat cukup tebal kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Peristiwa pemberian amplop kepada petugas LPSK itu terjadi di kantor Propam Polri pada 13 Juli 2022.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pemberian amplop tersebut dilakukan setelah pihaknya bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo.