Sopir Sambo, Pelaku Intimidasi Wartawan hanya Divonis Sanksi Demosi

Selain Bharada Sadam, Ini Daftar Nama Anggota Polri Lain yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Pelaku Intimidasi wartawan, Bharada Sadam saat mendengarkan putusan sidang etik yang memvonisnya dengan sanksi demosi selama satu tahun karena terbukti menjadi pelaku intimidasi wartawan. (polri TV)
0 Komentar

JABAREKSPRES.COM – Kasus Ferdy Sambo menyeret begitu banyak polisi yang harus ikut menanggung konsekuensi pelanggaran etik. Terbaru, pelaku intimidasi terhadap wartawan yang akan meliput di Duren Tiga yakni Bharada Sadam, yang juga Sopir Sambo, harus menerima vonis dari sidang etik.

Selain sebagai Sopir, Bharada Sadam juga merupakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Karena ulahnya mengintimidasi wartawan, dia dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Sanksi kepada Bharada Sadam itu diputuskan usai dirinya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 12 September 2022 secara tertutup.

Baca Juga:Petir PolitikPemimpin Saratus Periode Oge Kop Bae, Asalkan

Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.

Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Bharada Sadam terbukti melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN.

Kedua wartawan tersebut yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.

Perbuatan Bharada Sadam secara jelas menghambat kerja jurnalis dan menghambat kebebasan pers. Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.

Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.

Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etika tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatannya masuk kategori pelanggaran sedang.

Baca Juga:Lima Cara Cegah Depresi, Silent Killer Paling Berbahaya karena Mengancam NyawaHabib Novel Alaydrus Bagikan Amalan Rahasia Untuk Mendatangkan Rezeki, Dijamin Berhasil

Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Sadam dijatuhi sanksi sanksi bersifat demosi selama 1 tahun pada Sidang etik Bharada Sadam yang dilakukan secara tertutup.

0 Komentar