Kombes Pol Rahmat Pamuji bertindak sebagai Ketua Sidang KKEP meminta Bharada Sadam disanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Dari Youtube Polri TV, Senin sore (12/9) juga terlihat Bharada Sadam menerima putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan banding.
“Siap. Menerima,” kata Bharada Sadam.
Bharada Sadam juga meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Polri. Dan dalam kesempatan sidang KKEP tersebut, Bharada Sadam langsung menyampaikan permintaan maaf secara lisan.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Bharada Sadam terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada Sadam ini merupakan sopir Ferdy Sambo. (pojoksatu-red)