Jakarta, 11 September 2022 – Grab, aplikasi superapp terkemuka di Asia Tenggara, berupaya untuk terus membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi, dengan melakukan penyesuaian tarif untuk layanan transportasi, mulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB.
Pada waktu bersamaan, Grab juga mendukung agar pengeluaran konsumen lebih hemat dengan memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan.
Kedua inisiatif tersebut diharapkan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang dinamis saat ini.
Penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
Tarif baru untuk layanan GrabBike dapat dilihat sebagai berikut:
Zona 1: Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek)
Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp8.000 – 10.000
Tarif Per-km: Rp2.000 – Rp2.500
Zona 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi
Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp.10.000 – Rp11.200
Tarif Per-km: Rp2.300 – Rp2.750
Zona 3: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua
Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp9.200 – Rp11.000
Tarif Per-km: Rp2.300 – 2.750
Sebagai bagian dari upaya Grab dalam membantu mitra pengemudi dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing.
Berikut detail penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood:
Layanan:
GrabCar
Kenaikan Tarif Dasar Minimum:
Hingga Rp.2000
Persentase Kenaikan Tarif:
Hingga 10%
Layanan:
GrabExpress
Kenaikan Tarif Dasar Minimum:
Hingga Rp1.000
Persentase Kenaikan Tarif:
Hingga 6%
Layanan:
GrabFood
Kenaikan Tarif Dasar Minimum:
Rp1.000
Persentase Kenaikan Tarif:
Hingga 7%