Sebenarnya, kata Hibnu, hasil uji poligraf sifatnya hanya untuk membantu mengungkap suatu perkara.
Uji poligraf menjadi bagian dari scientific crime investigation seperti halnya analisis digital forensik, balistik forensik, atau psikologi forensik. Oleh karenanya, kata Hibnu, hasil pemeriksaan ini tak bisa menjadi alat bukti utama.