Singapura Tarik Produk Kecap dan Sambal ABC dari Pasaran

JABAREKSPRES – Pemerintah Singapura menarik produk kecap manis merk ABC dari peredaran di pasar-pasar Singapura sejak Selasa, 6 September 2022.

Otoritas Keamanan Pangan Singapura (Singapore Food Agency) atau SFA mengatakan, pihaknya menarik dua produk dari Indonesia. Yakni kecap manis ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce.

Alasannya, dua produk tersebut tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk.

Hal ini disampaikan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

“SFA menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi,” demikian keterangan resmi dari BPOM.

Dikatakan BPOM, SFA menemukan label berbahasa Indonesia yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat.

Produk diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen.

Berikutnya, dua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.

BPOM mengatakan, regulasi di Singapura sama haknya dengan regulasi di Indonesi terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.

“Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia,” katanya.

Namun demikian, dikatakan bahwa hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat.

“BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor,” katanya.

“BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan, termasuk pengawasan label dan melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.” (Fin-red)

Tinggalkan Balasan