Resmi Naik! Daftar Tarif Ojol Mulai 10 September 2022, Ini Rinciannya

Jabarekspres.com – Setelah kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa belakangan ini, tarif Ojek Online (Ojol) akan ikut naik pada 10 September 2022.

Sebelumnya, tarif Ojol terbaru setelah naik harga BBM, semula telah direncanakan mulai 7 September 2022.

Akan tetapi, kenaikan tarif Ojol tersebut baru berlaku tanggal 3 hari setelahnya.

Terkait naiknya tarif Ojol ini, sudah resmi diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sehingga akan berlaku pada 10 September 2022.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas kenaikan harga BBM dan penyesuaian komponen biaya jasa seperti UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lain.

Lantas, berapa rincian tarif Ojol terbaru 10 September 2022? Berikut ini telah di rangkum dari berbagai sumber.

Tarif Zona I

Wilayah Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

– Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km

– Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Tarif Zona II

Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek

– Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km

– Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Tarif Zona III

Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

– Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

– Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.

Seperti itulah daftar tarif Ojek Online yang telah naik dan akan mulai berlaku pada 10 September 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan