JAKARTA – Surya Darmadi alias Apeng akan menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, hari ini.
Sidang terdakwa Bos PT Duta Palma Group itu rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menilik di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis 8 September 2022, sidang akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali.
“Kamis, 8 September 2022 pukul 09.00 WIB s/d selesai, sidang pertama,” bunyi keterangan di SIPP PN Jakpus.
Dapat diketahui, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara dan perekenomian negara.
“Yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan US$7.885.857, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7.885.857,” dikutip dari laman SIPP.
Surya Darmadi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Surya Darmadi disebut melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Surya Darmadi juga disebut merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.
Berikut ini rincian kerugian negara dalam dakwaan Surya Darmadi:
– Kerugian negara sebesar Rp 7.593.068.204.327 (triliun) dan USD 7.885.857,36.
– Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (triliun) dan USD 7.885.857,36.
Berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, juga merugikan Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 (triliun). (Disway)