Dana Perlindungan Dampak Inflasi, Pemkot: September Sudah Berjalan

BANDUNG – Dalam melaksanakan Surat Edaran (SE) Mendagri no 500/4825/SJ Tanggal 19 Agustus 2022. Berkenaan dengan penggunaaan dana untuk penanganan masalah biaya tidak terduga (BTT). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 95 tahun 2022.

Pemkot Bandung berencana mengalokasikan dana untuk pergeseran anggaran sebanyak 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk perlindungan sosial dampak inflasi sebanyak Rp9,2 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sunarna, berdasarkan pembahasan pada hari kemarin, dana tersebut bakal digolangkan selama tiga bulan ke depan. Kurun waktu Oktober sampai Desember 2022.

“Karena ini ketentuannya adalah sebesar 2 persen. Dana alokasi sebesar Rp9.291.806.155,” ungkap Ema, kemarin.

Dia menambahkan, lantaran ada aspek kemendesakkan dan kedaruratan, penyaluran dana perlindungan sosial itu secepatnya bakal dilakukan oleh pemkot.

“Kami minta di bulan September ini sudah berjalan. Karena nanti setiap tanggal 15, kami harus melaporkan ke pusat,” tambahnya.

Laporan tersebut, kata Ema, dalam reguladi berbentuk perwal. Dimana perwal ini resmi diterbitkan pada Senin (12/9) mendatang. Termasuk laporan aliran dana yang masuk ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Diketahui, alokasi dana itu bakal disalurkan melalui program Padat Karya. Sebuah program yang melibatkan masyarakat rawan ekonomi untuk menggarap beberapa program kerja.

Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Dinas Koperasi UKM (Diskopukm).

“Maka dari itu, kita juga sedang menghitung berapa kebutuhan yang nanti akan diajukan,” pungkasnya. (zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan