Susul Ferdy Sambo, Sidang Kode Etik Memecat Kombes Agus Nurpatria dari Polri

JabarEkspres.com – Hasil sidang telah menetapkan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Rabu, 7 September 2022, menyusul Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, Kombes Agus juga dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dalam hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Selanjutnya, Kombes Agus juga dikenakan sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari.

Keputusan tersebut merupakan buntut dari upayanya menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau obstruction of justice.

“Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dikutip dari JPNN.com, Rabu, 7 September 2022, sore.

“Sanksi administrasi, Penempatan di tempat khusus selama 28 hari terhitung 9 Agustus sampai 6 September,” ujar Dedi.

Atas putusan tersebut, lanjut Dedi, Kombes Agus mengajukan banding.

“Mengajukan banding. Silakan banding, sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022,” tutur Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Kombes Agus menjalani sidang etik lanjutan di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Rabu siang tadi.

Sidang sebelumnya sudah berlangsung pada Selasa, 6 September 2022, tetapi belum rampung.

Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Tim KKEP juga telah menyidangkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu ialah mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Hingga sekarang sudah lima tersangka ditetapkan sebagai orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan