Jabarekspres.com- Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat kemarin, Selasa (6/9/2022).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan kabar pembebasan bersyarat Pinangki. Padahal sebelumnya Jaksa Pinangki mendapatkan Vonis 10 tahun lalu banding 4 tahun dan hanya dipenjara 1 tahun 1 bulan.
Mantan Jaksa Pinangki ditangkap karena kasus Korupsi dan dianggap menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Akhirnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki. Vonis hukuman ini lebih berat daripada tuntutan jaksa. Namun akhirnya ia mendapatkan keringanan hingga hanya dipenjara 1 tahun 1 bulan. Dan kini sudah bisa menghirup udara bebas.
“Iya betul bebas bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9/2022), melansir Antara.
Namun sepertinya kebebasan Mantan Jaksa Pinangki ini cukup menuai kekecawaan dan kecaman dari warganet, berdasarkan hasil report dari Twitter banyak netizen yang berkomentar bahwa Koruptor seharusnya bisa dihukum lebih berat lagi. Karena seperti yang sudah terjadi sebelumnya, banyak koruptor yang akhirnya sering mendapatkan keringanan hukuman padahal sudah merugikan negara.
Terbukti unggahan dari akun Twitter @ernestprakasa yang menulis mengenai mustahil apabila korupsi bisa diberantas. Lalu juga akhirnya banyak netizen yang geram dan berkomentar pada cuitan Ernest tersebut.
Selain itu ada terpidana korupsi lain yang akhirnya bisa bebas dari penjara, bahkan kabarnya ada empat narapidana wanita dengan kasus sama yang juga akan menghirup udara bebas.
Narapidana lain: Rika menyebutkan selain Pinangki terdapat empat narapidana perempuan kasus korupsi lain yang hari ini juga bebas bersyarat salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Ia mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.
“Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi,” kata dia.